Merujuk UU Nomor 39 Tahun 2009, Kawasan Ekonomi Khusus, atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Fungsi dan Bentuk KEK
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi. Pendirian KEK dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, antara lain pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain.
Sebaran KEK
Saat ini di Indonesia terdapat 22 KEK. Dari 22 KEK tersebut, 12 KEK merupakan KEK Industri. KEK tersebut adalah:
KEK Industri
- KEK Arun Lhokseumawe: Industri Petrokimia dan kimia lainnya, serta Logistik
- KEK Sei Mangkei: Industri Pengolahan Kelapa Sawit, industri pengolahan karet, pariwisata dan logistik
- KEK Galang Batang Industri pengolahan Bauksit dan logistik
- KEK Kendal: industri tekstil, industri furnitur dan alat permainan, industri makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik
- KEK Gresik: Industri metal, industri elektronik, industri kimia, industri energi, logistik
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan: Industri Pengolahan kelapa sawit, industri energi, industri pengolahan kayu, logistik
- KEK Palu: Industri logam dasar, dan logistik
- KEK Bitung: Industri pengolahan kelapa, industri pengolahan perikanan, dan logistik
- KEK Morotai: Industri pengolahan perikanan, pariwisata, dan logistik
- KEK Sorong: Industri pengolahan nikel, industri pengolahan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (sagu), dan logistik
- KEK Tanjung Sauh: Produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi
- KEK Setangga: Kawasan industri, logistik dan distribusi, dan pengembangan energi
KEK Pariwisata
- KEK Tanjang Kelayang: Pariwisata
- KEK Tanjung Lesung: Pariwisata
- KEK Lido: Pariwisata dan industri kreatif
- KEK Kura-kura Bali: Pariwisata dan industri kreatif
- KEK Mandalika: Pariwisata
- KEK Likupang: Pariwisata
KEK Digital
- KEK Nongsa: Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif
- KEK Singhasari: Pariwisata, dan pengembangan teknologi
KEK Tema Jasa Lainnya
- KEK Batam Aero Technic: Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) pesawat udara
- KEK Sanur: Kesehatan dan pariwisata
Fasilitas di KEK
Untuk mendukung kegiatan usaha di KEK, pemerintah memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal bagi pengusaha di KEK. Fasilitas tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.
Beberapa fasilitas non-fiskal yang diberikan antara lain hak pakai sampai dengan 80 tahun, hak guna bangunan (HGB) sampai dengan 80 tahun, serta percepatan prosedur dalam pengadaan tanah.
Pemerintah juga memberikan fasilitas keimigrasian, antara lain Visa on Arrival yang dapat diperpanjang 5 kali, izin tinggal terbatas, serta izin tinggal bagi pemilik hunian atau properti.
Sementara itu, fasilitas fiskal yang diberikan berupa fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM, serta pembebasan/penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI, serta cukai. Investor juga dapat menikmati tax holiday selama 10-20 tahun bagi atas penanaman modal pada kegiatan utama di KEK dan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama.